Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kepengurusan izin ekspor crude plam oil (CPO) atau minyak goreng. Ia diduga memanipulasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) secara melawan hukum untuk mendukung gugatan korporasi terhadap Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Laporan tersebut seharusnya mengusut kelangkaan minyak goreng justru diubah menjadi rekomendasi untuk mencabut aturan Domestic Market Obligation (DMO). Ia juga diduga menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan manipulasi LHP tersebut.











































