Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyebut dibukanya pemblokiran Grok dilakukan secara bersyarat dan pengawasan ketat.
"Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan" kata Alexander Sabar via siaran pers.
Selain itu pihak Kemkomdigi menegaskan akan kembali menghentikan layanan Grok bila ditemukan kembali adanya fitur yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia











































