Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah sawit di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tiga orang tersangka merupakan penyelenggara negara dari Bea Cukai, Kementerian Perindustrian dan KPPBC Pekanbaru.











































