Ketentuan masa jabatan Kapolri diubah dalam Rancangan UU Polri yang telah disahkan menjadi Undang-Undang hari ini, Selasa (9/6) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Salah satu poin menyebut, masa jabatan Perwira Tinggi bintang empat (Kapolri) adalah 60 tahun atau bisa diperpanjang sesuai kebutuhan maupun permintaan presiden.
Sebelum disahkan di Rapat Paripurna, usul tersebut disampaikan pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dalam rapat panja. Usulan tersebut disepakati semua fraksi di Panja.











































