Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jika kasus korupsinya merupakan ranah kebijakan (administrasi/PTUN). Dirinya menegaskan tidak pernah memerintahkan staf untuk melakukan korupsi, praktik jual beli kuota haji, maupun pelonggaran aturan. Yaqut menambahkan bahwa prioritas utama pelaksanaan haji adalah kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah.
Kuasa hukum Yaqut sampaikan fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri agama) Nomor 130 Tahun 2024 adalah penetapan operasional turunan dari kesepakatan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi yang membagi 20,000 kuota haji tambahan. Seperti yang diketahui, Yaqut didakwa terima uang sebesar USD 271,500 dan rugikan uang negara sebanyak Rp. 622 M akibat kuota haji khusus.










































