Pemerintahan Donald Trump mengumumkan akan menginvestigasi Harvard University! Kasus apa?
Nah, DOJ hendak melakukan investigasi untuk mengetahui bantuan dana ini mendiskriminasi mahasiswa AS dan melanggar Pasal VI UU Hak Sipil tahun 1964 atau tidak.
"Sekolah tidak bisa mengambil dana federal dan kemudian menerima uang dari sumber asing untuk memberikan bantuan keuangan yang sengaja mengecualikan warga negara Amerika; melakukan itu adalah ilegal," kata Asisten Jaksa Agung Harmeet K. Dhillon dalam pernyataan yang dirilis DOJ.
Lalu apa kata Harvard dan China soal hal ini? Simak selengkapnya!










































