Selain itu, pemerintah juga mengidentifikasi TikTok dan Roblox yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan tersebut meski menunjukkan upaya kepatuhan.
Langkah ini merupakan implementasi sanksi administratif dari aturan turunan PP Tunas yang diterapkan guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital.











































