Polisi menangkap pria berinisial DN (23) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait dugaan pemerasan terhadap seorang perempuan. Pelaku mengancam akan menyebarkan video vulgar korban untuk memeras.
Tim URC Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap pelaku di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Jumat (21/8). Disebutkan kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan pelaku melalui media sosial.










































