Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Desakan ini muncul setelah sejumlah kasus kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku, termasuk kasus yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, mempertanyakan rasa keadilan bagi korban dan keluarga apabila pelaku hanya menjalani rehabilitasi.










































