Jadi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) baru saja menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah. SE ini bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Nah, di dalam SE ini ada 3 poin penting yang di-highlight. Pertama, soal jadwal upacara di setiap Senin pagi. Kedua, penyeragaman pembacaan janji siswa, yang akan menjadi pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia. Dan ketiga, instruksi menyanyikan lagu Rukun Sama Teman.
“Hari ini kita membuat sejarah baru di mana untuk pertama kali dalam upacara bendera dibacakan Ikrar Pelajar Indonesia,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat memimpin upacara bendera di Banjarnegara, Senin (26/1).











































