Cukai Hasil Tembakau, Peluang dan Tantangan dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

20DETIK

   |   
45,006 Views | Senin, 30 Sep 2024 18:09 WIB

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu, termasuk hasil tembakau seperti rokok, cerutu, dan cairan vape yang mengandung konsentrat tembakau. Di Indonesia, persentase rokok ilegal meningkat dari 5,5% pada 2022 menjadi 6,9% pada 2023, dengan pelanggaran tertinggi pada rokok polos tanpa pita cukai. Untuk menanggulangi masalah ini, Bea dan Cukai bekerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya dalam operasi gempur rokok ilegal dan sosialisasi mengenai dampak negatifnya. Penurunan peredaran rokok ilegal diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara, kesehatan masyarakat, serta menciptakan lapangan kerja. Namun, tantangan dalam pemberantasan rokok ilegal tetap ada, mencakup aspek ekonomi, hukum, dan sosial. Upaya edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam strategi pencegahan peredaran rokok ilegal ini.

Shan Sujudi - Brand Studio - 20DETIK