Kawin kontrak telah mencemari julukan kota santri di Cianjur, Jawa Barat yang dibangun oleh para ulama sejak lama. Kekhawatiran akan meluasnya tren buruk di tengah masyarakat membuat Bupati Cianjur Herman Suherman mengeluarkan peraturan, sesuai dengan fatwa MUI Kota Cianjur yang telah mengharamkan kawin kontrak.