Kasi Pidum Kejari Hulu Sungai Tengah ini menciptakan sistem baru di tengah masyarakat. Olehnya, rumah-rumah atau kantor aparatur desa diubahnya menjadi Rumah Restorative Justice. Dengan demikian, Herlinda dapat mendidik masyarakat untuk lebih mengenal hukum. Ia juga berharap, Rumah Restorative Justice dilihat sebagai bentuk kehadiran negara ke tengah masyarakat.