Edisi #159 Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara hingga Dita Karang Kenalkan Tari Bali ke Korea

20DETIK

   |   
2,181 Views | Kamis, 26 Okt 2023 12:45 WIB

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut pidana 15 tahun hukuman penjara dalam kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

Jaksa menyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo sebesar Rp 17,8 miliar secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

Plate diyakini jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga meminta agar majelis pengadilan memberikan hukuman tambahan kepada Johhny berupa membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar. Hal ini untuk mengganti kerugian negara akibat korupsi yang dilakukannya.

Di sisi lain, detik Pagi edisi Kamis (26/10/2023) juga akan membahas personel grup KPop SECRET NUMBER asal Indonesia, Dita Karang mendapat pujian dan komentar positif setelah dirinya mempromosikan salah satu budaya Indonesia.

Pemilik nama asli Anak Agung Ayu Puspa Aditya Karang ini memukau sejumlah artis Korea setelah membawakan Tari Legong Keraton di acara televisi Korea Selatan, Knowing Brothers. Dita juga mengungkapkan dirinya berasal dari keturunan bangsawan Bali.

Setelah memperkenalkan dirinya, salah satu MC Knowing Brothers pun menyebutkan bahwa Dita Karang berasal dari keluarga terpandang. Dia mewarisi keturunan Raja Kerajaan Karangasem Bali dari ayahnya.

Selalu hadir menemani sarapan informasi detikers, detik Pagi tayang langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Pagi ini akan banyak pembahasan menarik, detikers bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

Nirwan Dharmawan - 20DETIK