Retribusi pariwisata (tourism levy) sebesar Rp 150 ribu atau USD 10 mulai diterapkan sejak 14 Februari lalu. Sebanyak 8 ribu hingga 10 ribu turis asing yang hendak berlibur ke Bali membayarkan pungutan tersebut per harinya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengungkapkan angka tersebut didapatkan dari turis asing yang mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Meski mulai diterapkan sejak 14 Februari, ribuan wisatawan mancanegara telah membayar retribusi sejak tahap uji coba yang dimulai pada sepekan sebelumnya.
Saksikan laporan selengkapnya hanya di detikPagi!