Mulai Besok Ganjil-Genap Resmi Berlaku

20DETIK

   |   
0 Views | Senin, 29 Agu 2016 14:03 WIB

Per tanggal 30 Agustus 2016, peraturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor roda empat akan diberlakukan. Ada sanksi yang akan diberikan bagi pengendara yang melanggar berupa kurungan penjara selama dua bulan dan sanksi Rp 500.000.

Iswahyudi - 20DETIK