Per tanggal 30 Agustus 2016, peraturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor roda empat akan diberlakukan. Ada sanksi yang akan diberikan bagi pengendara yang melanggar berupa kurungan penjara selama dua bulan dan sanksi Rp 500.000.
Per tanggal 30 Agustus 2016, peraturan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor roda empat akan diberlakukan. Ada sanksi yang akan diberikan bagi pengendara yang melanggar berupa kurungan penjara selama dua bulan dan sanksi Rp 500.000.