Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (27/11). Dua orang di antaranya adalah hakim PN Jaksel. Mereka diduga menerima duit suap terkait putusan perkara perdata.