Rokok dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 1,7 M Dimusnahkan

20DETIK

   |   
1,163 Views | Kamis, 20 Des 2018 12:38 WIB

Bea dan Cukai Kantor Wilayah Banten memusnahkan barang ilegal senilai Rp 1,7 miliar lebih hasil penyitaan pada 2017-2018. Barang ilegal itu berupa rokok, minuman keras, dan liquid vape.

M Iqbal - 20DETIK