BNN dan Kejagung Dapat Barang Rampasan Rp 110 M dari KPK

20DETIK

   |   
60 Views | Rabu, 20 Feb 2019 13:34 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan dari pelaku korupsi ke Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Jumlah barang rampasan itu mencapai Rp 110 miliar.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK