Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan dari pelaku korupsi ke Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Jumlah barang rampasan itu mencapai Rp 110 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan dari pelaku korupsi ke Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Jumlah barang rampasan itu mencapai Rp 110 miliar.