WN Inggris, Auj-e Taqaddas, dieksekusi ke LP Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Dia divonis 6 bulan karena terbukti bersalah menampar staf Imigrasi Bali.
WN Inggris, Auj-e Taqaddas, dieksekusi ke LP Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Dia divonis 6 bulan karena terbukti bersalah menampar staf Imigrasi Bali.