Kementerian Kesehatan RI melakukan pendampingan kepada industri dalam negeri yang membuat bahan baku alat pelindung diri (APD). Kemenkes menyebut APD yang memenuhi syarat akan mendapatkan izin edar, sedangkan APD yang belum memenuhi standar tetap dapat digunakan di area yang mempunyai tingkat risiko rendah.