Imparsial menilai RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) berpotensi disalahgunakan oleh lembaga negara sebagaimana terdapat pasal yang mengatur pengecualian hak-hak pemilik data pribadi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan nasional. Imparsial meminta agar pengecualian tersebut ditafsirkan secara terperinci.