Pemprov DKI Jakarta saat ini telah menerima lebih dari Rp 1,5 miliar dari denda pelanggaran PSBB. Dana tersebut diperoleh dari sanksi yang diakumulasi mulai 5 Juli-3 Agustus 2020.
Pemprov DKI Jakarta saat ini telah menerima lebih dari Rp 1,5 miliar dari denda pelanggaran PSBB. Dana tersebut diperoleh dari sanksi yang diakumulasi mulai 5 Juli-3 Agustus 2020.