Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendenda tak kurang dari 158 ribu orang dan lembaga yang melanggar protokol Covid-19. Penindakan berupa denda yang terkumpul telah mencapai Rp 4,333 miliar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendenda tak kurang dari 158 ribu orang dan lembaga yang melanggar protokol Covid-19. Penindakan berupa denda yang terkumpul telah mencapai Rp 4,333 miliar.