Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan masyarakat bisa menempuh jalur konstitusi andai tak puas dengan UU Cipta Kerja. Selain pembuatan perpres hingga perkada, ketidakpuasan juga bisa dilakukan dengan mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan masyarakat bisa menempuh jalur konstitusi andai tak puas dengan UU Cipta Kerja. Selain pembuatan perpres hingga perkada, ketidakpuasan juga bisa dilakukan dengan mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.