Sebanyak 8 petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dijatuhi sanksi kategori berat berupa pemutusan hubungan kerja atau PHK. Mereka kedapatan tidak mengikuti apel dan juga nongkrong di warung kopi di tengah pelaksanaan PPKM Darurat.
Sebanyak 8 petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dijatuhi sanksi kategori berat berupa pemutusan hubungan kerja atau PHK. Mereka kedapatan tidak mengikuti apel dan juga nongkrong di warung kopi di tengah pelaksanaan PPKM Darurat.