Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan santunan Rp 30 juta, plus Rp 6 juta untuk biaya pemakaman ke sebagian keluarga korban tewas akibat kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Jumlah tersebut dipertanyakan sejumlah pihak termasuk LBH terkait dasar hukumnya. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengatakan itu mungkin kemampuan Kemenkumham.