KPK menyebut Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. Rafael disebut menerima gratifikasi sebesar US$ 90 ribu dari PT AME, yakni usaha konsultasi pajak bagi wajib pajak yang bermasalah yang dimilikinya.
KPK menyebut Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. Rafael disebut menerima gratifikasi sebesar US$ 90 ribu dari PT AME, yakni usaha konsultasi pajak bagi wajib pajak yang bermasalah yang dimilikinya.