Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan direktur utama PT Xingye Logam Indonesia (XLI) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran peleburan logam tanpa izin, Senin (14/8). Selain itu, KLHK juga menetapkan PT XLI sebagai tersangka korporasi.