KLHK Tetapkan Dirut PT XLI Tersangka Dugaan Pencemaran Lingkungan

20DETIK

   |   
1,406 Views | Senin, 14 Agu 2023 16:55 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan direktur utama PT Xingye Logam Indonesia (XLI) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran peleburan logam tanpa izin, Senin (14/8). Selain itu, KLHK juga menetapkan PT XLI sebagai tersangka korporasi.

Alifia Selma Safira - 20DETIK