Ahli Tata Negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres cawapres maju Pilpres 2024 paling rendah usia 40 tahun dan atau pernah/sedang menduduki jabatan kepala daerah terkesan ada benturan kepentingan. Ia mengatakan tak lazim MK mengabulkan permohonan yang legal standingnya tidak memiliki kepentingan dan tak mempunyai kerugian dalam pasal yang digugat.