Praktisi Hukum JJ Amstrong Sembiring menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres anomali atau cacat hukum. Ada tiga alasan yang diutarakan mantan calon pimpinan KPK periode 2019-2023 ini.