Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh. Keduanya merupakan nahkoda kapal dan teknisi mesin.
Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh. Keduanya merupakan nahkoda kapal dan teknisi mesin.