KPK mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Jubir KPK, Ali Fikri, menyebut kasus ini merupakan terobosan penyelesaian tindak pidana korupsi yang berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).