Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Bawaslu ihwal dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo mengatakan pihaknya akan melakukan upaya penyidikan dalam waktu 14 hari ke depan.