Gerius One Dituntut 7 Tahun Bui atas Kasus Gratifikasi Proyek di Papua

20DETIK

   |   
5,707 Views | Senin, 04 Mar 2024 13:12 WIB

Terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Papua, Gerius One Yoman, dituntut pidana kurungan selama tujuh tahun di kasus penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Jaksa penuntut umum KPK meyakini Gerius melakukan tindak pidana korupsi.

Alifia Selma Safira - 20DETIK