Terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Papua, Gerius One Yoman, dituntut pidana kurungan selama tujuh tahun di kasus penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Jaksa penuntut umum KPK meyakini Gerius melakukan tindak pidana korupsi.