Seorang pensiunan guru TK di Jambi, Asniati (60), diminta mengembalikan uang gajinya sebesar Rp 75 juta ke negara. Uang itu diminta lantaran Asniati dinilai kelebihan kerja 2 tahun dari batas usia pensiun.
Seorang pensiunan guru TK di Jambi, Asniati (60), diminta mengembalikan uang gajinya sebesar Rp 75 juta ke negara. Uang itu diminta lantaran Asniati dinilai kelebihan kerja 2 tahun dari batas usia pensiun.