Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan sebelas orang tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru. Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 27 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan sebelas orang tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru. Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 27 miliar.