Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memblokir 10.000 rekening bank terkait judi online (judol). OJK membeberkan cara mereka temukan modus judol yang ditemukan.
Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memblokir 10.000 rekening bank terkait judi online (judol). OJK membeberkan cara mereka temukan modus judol yang ditemukan.