Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis untuk ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, yaitu Akhmad Afif Setiawan, Rieki Meidi Yuwana, dan Halim Hartono. Afif divonis 6 tahun penjara, Rieki 5 tahun penjara, dan Halim 7 tahun penjara.