Video: Vonis 5-7 Tahun Bui buat 3 Terdakwa Kasus Korupsi KA Besitang-Langsa

20DETIK

   |   
7,106 Views | Senin, 25 Nov 2024 21:53 WIB

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis untuk ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, yaitu Akhmad Afif Setiawan, Rieki Meidi Yuwana, dan Halim Hartono. Afif divonis 6 tahun penjara, Rieki 5 tahun penjara, dan Halim 7 tahun penjara.

Yumna Nur - 20DETIK