Tiga petinggi smelter swasta menjalani sidang vonis di kasus korupsi tata kelola komoditas timah yang rugikan negara Rp 300 triliun. Majelis hakim menjatuhkan vonis 4-8 tahun penjara kepada mereka dengan salah satunya membayar uang pengganti hingga Rp 2 triliun.