Video Panji Gumilang Didakwa Pakai Dana Yayasan Buat Bayar Utang Pribadi

20DETIK

   |   
2,456 Views | Kamis, 23 Jan 2025 18:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan dalam agenda sidang perdana perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025). Panji Gumilang didakwa menggunakan dana yayasan untuk membayar utang pribadi.

Sudedi Rasmadi - 20DETIK