Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan ada 3 pasal yang berubah di Revisi Undang-Undang TNI. Yaitu pasal 3, pasal 53 dan pasal 47. Pasal yang diubah mengatur terkait usia pensiun prajurit TNI hingga penempatan jabatan sipil tertentu.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan ada 3 pasal yang berubah di Revisi Undang-Undang TNI. Yaitu pasal 3, pasal 53 dan pasal 47. Pasal yang diubah mengatur terkait usia pensiun prajurit TNI hingga penempatan jabatan sipil tertentu.