Video DPR Sebut Ada 3 Pasal yang Diubah di RUU TNI: Usia Pensiun-Jabatan Sipil

20DETIK

   |   
91,422 Views | Senin, 17 Mar 2025 12:27 WIB

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan ada 3 pasal yang berubah di Revisi Undang-Undang TNI. Yaitu pasal 3, pasal 53 dan pasal 47. Pasal yang diubah mengatur terkait usia pensiun prajurit TNI hingga penempatan jabatan sipil tertentu.

Ori Salfian - 20DETIK