Posan Tobing, Pare, dan Icez tak terima nama KOTAK dipatenkan dengan anggota Cella, Tantri dan Chua. Posan Cs pun akan mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Posan Tobing, Pare, dan Icez tak terima nama KOTAK dipatenkan dengan anggota Cella, Tantri dan Chua. Posan Cs pun akan mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta.