Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Iwan menjadi tersangka ke-12 dalam perkara ini.
Iwan diduga telah menandatangani sejumlah surat permohonan pencairan kredit dari beberapa bank kepada Sritex.