Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba skala besar dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Dari dua kasus berbeda, polisi menyita 84,7 kilogram sabu dan 40.328 butir ekstasi.
Polisi menduga para tersangka bagian dari satu jaringan besar yang terbagi dalam dua kelompok berbeda. Para tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.