Pria berinisial SD di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, ditangkap polisi. SD merupakan pelaku pemerkosaan terhadap remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 15 tahun.
Pelaku SD ditangkap usai melarikan diri dan bersembunyi di hutan selama 5 hari.











































