Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menyerahkan uang hasil denda administratif ke kas negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Uang tersebut berjumlah Rp 10,2 triliun.
Uang tersebut berasal dari rampasan kasus hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang akan diberikan ke negara. ‎Uang ini dipamerkan dan ditumpuk seperti piramida











































