KPK menjelaskan alasan pengumuman status tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid baru dilakukan pada Rabu (5/11). Padahal penangkapannya sudah dilakukan sejak Senin (3/11).
KPK mengatakan hal tersebut hanyalah perkara teknis saja. Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 setelah terkena OTT.











































