Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi yang terbuka untuk publik. KIP memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memberikan informasi kepada pemohon terkait salinan ijazah Jokowi.
Diketahui dalam perkara ini gugatan diajukan oleh Bonatua Silalahi. Sementara itu yang menjadi tergugat adalah KPU.











































