Direktorat Reserse Siber Polda Sumut membongkar jaringan penipuan online (online scam) internasional di Apartemen Podomoro Tower Liberty, Medan, pada Selasa (28/7/2026). Polisi menangkap lima tersangka, termasuk tiga WNA (dua warga Pakistan dan satu warga India), perempuan inisial TVS, serta tersangka utama berinisial VM.
Kelompok mantan pekerja scam Kamboja ini beraksi dengan menyamar sebagai petugas Kominfo, OJK, dan Polisi India menggunakan seragam serta teknologi Artificial Intelligence (AI) saat video call untuk menakut-nakuti korban terkait kasus TPPU fiktif. Selain itu, mereka juga menjalankan modus love scamming. Akibat aksi ini, seorang WNI asal Tarakan mengalami kerugian hingga Rp 6,7 miliar yang alirannya dialihkan ke dompet digital Binance. Para tersangka kini dijerat pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 UU ITE dan dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.










































