Menyebarkan hoax dan hatespeech tidak boleh loh, detikers. Perbuatan tersebut dapat disebut tindak kriminal. Bahkan menyebarkan ujaran kebencian sudah ada undang-undangnya. Kamu masih mau jadi pelaku kriminal?
Menyebarkan hoax dan hatespeech tidak boleh loh, detikers. Perbuatan tersebut dapat disebut tindak kriminal. Bahkan menyebarkan ujaran kebencian sudah ada undang-undangnya. Kamu masih mau jadi pelaku kriminal?