Ronald Anak Anggota DPR RI, Aniaya Pacar Hingga Tewas Hanya Dijerat Pasal Penganiayaan

20DETIK

   |   
1,512 Views | Senin, 09 Okt 2023 13:04 WIB

Gregorius Ronald Tannur (31) anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB tidak dikenai pasal pembunuhan atas tewasnya Dini Sera Afrianti (29). Ronald yang telah menjadi tersangka tewasnya Dini hanya dijerat dengan pasal penganiayaan. Yakni pasal 351 dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tidak ada pasal pembunuhan. Bagaimana kelanjutan dari kasus ini? Saksikan selengkapnya hanya di detikPagi.

Nirwan Dharmawan - 20DETIK