Gregorius Ronald Tannur (31) anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB tidak dikenai pasal pembunuhan atas tewasnya Dini Sera Afrianti (29). Ronald yang telah menjadi tersangka tewasnya Dini hanya dijerat dengan pasal penganiayaan. Yakni pasal 351 dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tidak ada pasal pembunuhan. Bagaimana kelanjutan dari kasus ini? Saksikan selengkapnya hanya di detikPagi.