Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan secara fisik terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yakni Richard Eliezer. Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martanto, menyebut pencabutan perlindungan tersebut tidak mengurangi hak narapidana Eliezer sebagai justice collaborator (JC).