Mahkamah Konstitusi mengubah masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Yang masih menjadi tanya apakah putusan MK itu berlaku sekarang atau periode mendatang.
Mahkamah Konstitusi mengubah masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Yang masih menjadi tanya apakah putusan MK itu berlaku sekarang atau periode mendatang.