Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan polisi harus mengundurkan diri jika menduduki jabatan di luar institusi Polri. Supratman mengatakan polisi yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum putusan MK tidak perlu mengundurkan diri.











































