KPK membeberkan aset yang disita dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita KPK itu mulai dari uang tunai senilai Rp 81,6 miliar, USD 5.100, SGD 26.300 hingga hotel senilai Rp 40 miliar.